Dugaan Penyimpangan Tanah Kas Desa Bulusari, Kuasa Hukum CV Punika: Lahan yang Dikeruk Bukan TKD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Penyimpangan Tanah Kas Desa Bulusari, Kuasa Hukum CV Punika: Lahan yang Dikeruk Bukan TKD

Wartawan: Supardi
Rabu, 29 Maret 2017 22:11 WIB

Kuasa Hukum CV Punika, Suryono Pane.

"Pengambilan sirtu pada lahan setempat, digunakan untuk pemerataan lahan yang ada di lapangan Bulusari, Kecamatan Gempol. Di mana, pemerataan lapangan setempat, ditujukan untuk menunjang kegiatan hari jadi Kabupaten Pasuruan. Jumlahnya pun tak sefantastis yang diisukan. Karena, hanya berlangsung sampai 20 dump truk dan tak berhari-hari apalagi berbulan-bulan," terang Suryono.

“Lahan tersebut memang sempat terbengkalai, bahkan pohon mangganya dilakukan perawatan lantaran tidak lagi produktif. Sehingga, dianggap kalau lahan tersebut merupakan tanah kas desa. Padahal, sebenarnya bukan,” klaim dia.

Suryono menjelaskan, persoalan muncul setelah adanya kesalahan pada lembaran SPPT yang dikeluarkan sepanjang tahun 1996 silam. Karena, waktu itu, muncul kalau lahan tersebut merupakan Tanah Kas Desa.

Pria asal Gununggangsir menambahkan bahwa soal kekeliruan SPPT tak berlangsung lama. Karena, pada tahun-tahun berikutnya sudah dibetulkan, kalau lahan setempat milik CV Punika, yang bergerak di bidang penggalian.

“Sempat ada kesalahan SPPT, yang menyebut tanah tersebut merupakan tanah kas desa. Padahal, tanah itu miliki CV Punika. Dan kesalahan itu telah dibetulkan,” bebernya. (par/rev)

 

 Tag:   Sengketa Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video