Dugaan Penyimpangan Tanah Kas Desa Bulusari, Kuasa Hukum CV Punika: Lahan yang Dikeruk Bukan TKD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Penyimpangan Tanah Kas Desa Bulusari, Kuasa Hukum CV Punika: Lahan yang Dikeruk Bukan TKD

Wartawan: Supardi
Rabu, 29 Maret 2017 22:11 WIB

Kuasa Hukum CV Punika, Suryono Pane.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Munculnya dugaan penyimpangan dalam kawasan Tanah Kas Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang masuk ke Kejaksaan Bangil – Pasuruan membuat pihak CV Punika angkat bicara. Pihak pemilik tanah membantah jika lahan yang dikeruk tersebut, merupakan tanah kas desa.

Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum CV Punika, Suryono Pane saat ditemui BANGSAONLINE.com, Rabu (29/3), di PN Bangil. Kepada wartawan, ia menegaskan, lahan yang diambil pasirnya itu, merupakan milik CV Punika.

"Lahan tersebut bukan merupakan Tanah Kas Desa seperti yang di beritakan media dan dan telah ditelusuri dugaan penyimpangannya oleh pihak kejaksaan. Kami tegaskan di sini, kalau lahan yang dimaksud, bukanlah TKD, melainkan tanah milik CV Punika,” jelas Suryono.

Ia menjelaskan, tanah tersebut mulanya merupakan tanah P2 atau tanah garapan petani. Tanah tersebut, kemudian dibebaskan oleh pihak CV Punika tahun 1986 dengan “mahar” sekitar Rp 350 ribu per bidang.

“Untuk volume lahan mencapai 4 hektar. Untuk total nilai yang diberi, kami tidak tahu persisnya yang jelas per bidang waktu itu seharga Rp 350 ribu,” tukas Suryono.

Lahan yang semula merupakan kebun mangga itu, memang sempat diambil tanahnya pada 2014 lalu. Namun, pemanfaatannya untuk kebutuhan desa. Begitu pun pada 2016 kemarin.

"Pengambilan sirtu pada lahan setempat, digunakan untuk pemerataan lahan yang ada di lapangan Bulusari, Kecamatan Gempol. Di mana, pemerataan lapangan setempat, ditujukan untuk menunjang kegiatan hari jadi Kabupaten Pasuruan. Jumlahnya pun tak sefantastis yang diisukan. Karena, hanya berlangsung sampai 20 dump truk dan tak berhari-hari apalagi berbulan-bulan," terang Suryono.

“Lahan tersebut memang sempat terbengkalai, bahkan pohon mangganya dilakukan perawatan lantaran tidak lagi produktif. Sehingga, dianggap kalau lahan tersebut merupakan tanah kas desa. Padahal, sebenarnya bukan,” klaim dia.

Suryono menjelaskan, persoalan muncul setelah adanya kesalahan pada lembaran SPPT yang dikeluarkan sepanjang tahun 1996 silam. Karena, waktu itu, muncul kalau lahan tersebut merupakan Tanah Kas Desa.

Pria asal Gununggangsir menambahkan bahwa soal kekeliruan SPPT tak berlangsung lama. Karena, pada tahun-tahun berikutnya sudah dibetulkan, kalau lahan setempat milik CV Punika, yang bergerak di bidang penggalian.

“Sempat ada kesalahan SPPT, yang menyebut tanah tersebut merupakan tanah kas desa. Padahal, tanah itu miliki CV Punika. Dan kesalahan itu telah dibetulkan,” bebernya. (par/rev)

 

 Tag:   Sengketa Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video