Warga Pasuruan Bobol Konter HP di Pasuruan
Wartawan: Yahya
Jumat, 31 Maret 2017 01:45 WIB
Polisi membeberkan barang bukti kawanan pembobol konter HP.
“Kami akan terus mengejar para tersangka tersebut. Sementara tersangka yang tertangkap telah kami amankan beserta barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya clurit, linggis, gunting, dan BB puluhan HP hasil operasi mereka serta sebuah mobil rental berplat W-1258-RL,” jelas AKBP Suryo Sudarmaji.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yah/rev)
Tag:
maling ponorogo