Meninggal Dunia di RSUD, Warga Sidoarjo Dapat Akta Kematian Gratis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Meninggal Dunia di RSUD, Warga Sidoarjo Dapat Akta Kematian Gratis

Wartawan: Mustain
Rabu, 05 April 2017 16:42 WIB

GRATIS: Penyerahan akta kematian warga yang meninggal dunia di RSUD kepada ahli waris di RSUD Sidoarjo, Rabu (5/4). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

Kepala Dispendukcapil Medi Yulianto menambahkan, butuh 10 hari untuk mengurus akta kematian. Namun melalui e-Tamat, akta kematian bisa diserahkan kepada keluarga dua hari pasca warga meninggal dunia.

“Namun kami beri batas waktu hingga 7 hari setelah kematian. Sebab keluarga masih menjalani masa berduka,” beber Medi Yulianto.

Kata Medi, program e-Tamat ini juga berguna untuk validasi data kependudukan di Sidoarjo. Dengan terbitnya akta kematian, data penduduk yang bersangkutan secara otomatis akan dihapus. Hal ini bisa mencega data ganda, misalnya warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat dalam data untuk Pemilu.

E-Tamat dimulai dengan penyerahan akta kematian atas nama Sono (77), warga Lemahputro Kecamatan Sidoarjo, Rabu (4/4). Pensiunan TNI ini meninggal pada 2 April 2017 lalu di RSUD. “Kami merasa sangat terbantu. Ini mau dipakai untuk mengurus pensiunan ayah,” cetus Sri Yuliati (47), anak Sono. Dia mendampingi sang ibu, Muntiani (74), yang menerima akta kematian atas nama Sono tersebut. (sta/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video