Dugaan Pungli Prona Desa Wanar Lamongan, Kejari Tidak Temukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Pungli Prona Desa Wanar Lamongan, Kejari Tidak Temukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

Wartawan: Nurqomar Hadi
Selasa, 11 April 2017 22:34 WIB

Kepala Kejari Lamongan, Ahmad Patoni, SH.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan hingga kini belum menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Prona di Desa Wanar Kecamatan Pucuk Lamongan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Ahmad Patoni, SH.

"Hingga kini tim penyidik belum menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus Prona tersebut," ujarnya, Selasa (11/4).

Menurut Patoni, permasalahan itu muncul karena ada laporan jika pelaksanaaan sertifikasi tanah terjadi penyimpangan dengan dilakukanya pungutan terhadap pemohon sertifikat.

"Sebenarnya saat melakukan sosialisasi, masyarakat harus diberikan penjelasan yang jelas, khususnya soal bagian mana yang gratis dan tidak. Sehingga masyarakat tahu," kata Patoni

Terkait kasus di Desa Wanar Kecamatan Pucuk yang diminta untuk membayar RP 475 ribu setiap bidang yang disertipikatkan, Patoni berharap saat sosialisasi dijelaskan secara gamblang dan transparan, khususnya beban yang ditanggung pemohon, sehingga mengurangi kemungkinan salah tafsir.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   prona lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video