Dugaan Pungli Prona Desa Wanar Lamongan, Kejari Tidak Temukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum
Wartawan: Nurqomar Hadi
Selasa, 11 April 2017 22:34 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan hingga kini belum menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Prona di Desa Wanar Kecamatan Pucuk Lamongan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Ahmad Patoni, SH.
"Hingga kini tim penyidik belum menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus Prona tersebut," ujarnya, Selasa (11/4).
BACA JUGA:
Pertanyakan Kasus Dugaan Pungli PTSL, Puluhan Warga Desa Geger Datangi Kejari Lamongan
PTSL Ditarik Rp 850 Ribu, Puluhan Warga Desa Geger Datangi BPN Lamongan
Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Tanah di Lamongan Capai Rp 2,4 Triliun
Sidang Kasus Pemerasan, Kades Tambak Menjangan Bantah Lakukan Pungutan, Hakim: Kenapa Kamu Takut?
Menurut Patoni, permasalahan itu muncul karena ada laporan jika pelaksanaaan sertifikasi tanah terjadi penyimpangan dengan dilakukanya pungutan terhadap pemohon sertifikat.
"Sebenarnya saat melakukan sosialisasi, masyarakat harus diberikan penjelasan yang jelas, khususnya soal bagian mana yang gratis dan tidak. Sehingga masyarakat tahu," kata Patoni
Terkait kasus di Desa Wanar Kecamatan Pucuk yang diminta untuk membayar RP 475 ribu setiap bidang yang disertipikatkan, Patoni berharap saat sosialisasi dijelaskan secara gamblang dan transparan, khususnya beban yang ditanggung pemohon, sehingga mengurangi kemungkinan salah tafsir.