Wali Kota Surabaya Jelaskan Perkembangan Aset, Klaim Waduk Wiyung bakal Kembali ke Pemkot
Jumat, 21 April 2017 20:53 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, kembali menjelaskan beberapa persoalan tanah aset yang hingga saat ini masih terus diperjuangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kasus aset yang dijelaskan antara lain, Waduk Wiyung, PDAM dan Marvel City.
“Untuk aset Marvel dan PDAM masih dalam proses pengkajian, sedangkan waduk wiyung sudah mulai gerak dan insyallah kembali ke tangan Pemkot,” ujar Risma ketika menggelar jumpa pers di ruang kerja wali kota, Jumat (21/04).
BACA JUGA:
Punya 20 Jenis Usaha, Rumah Padat Karya Surabaya Serap Ratusan Tenaga Kerja dari Keluarga MBR
Gandeng Kejati, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Senilai Rp 200 Miliar Lebih
Proses Eksekusi Aset Milik Pemkot di Jalan Kenjeran Berjalan Lancar
Akhiri Polemik, Pengelolaan Gedung Graha Nusantara Tetap Diserahkan ke Warga
Selain itu, kini muncul lagi masalah aset di SDN Ketabang I yang kini digugat perorangan. Wali Kota mengatakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti kepemilikan tanah aset tersebut. “Kita punya buktinya dan akan terus kami upayakan sampai tuntas,” imbuh Risma.
Terkait persoalan aset di SDN Ketabang I tersebut, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah, Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, sejak tahun 1948 tanah dan bangunan yang berada di SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya. Namun, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain yaitu Setiawati Sutanto. Lalu, tahun 2012, masa kontrak SDN Ketabang 1 telah habis dan Setiawati meminta perpanjangan ke BPN. Hasilnya, permintaan ditolak oleh BPN lalu Setiawati menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).