Wali Kota Surabaya Jelaskan Perkembangan Aset, Klaim Waduk Wiyung bakal Kembali ke Pemkot
Jumat, 21 April 2017 20:53 WIB
“Sudah tahu kalau sejak dulu tanah itu milik pemkot, kok sekarang menggugat, kan aneh,” imbuh Yayuk.
Maria Theresia atau yang akarab disapa Yayuk kembali menjelaskan, dari hasil gugatan yang dilancarkan Setiawati tahun 2012 di PTUN tersebut, Pemkot dan BPN dinyatakan kalah. Memasuki tahun 2013 di tingkat yang sama dan tingkat Kasasi, pemkot melakukan banding dan dinyatakan menang. Belum puas, pihak Setiawati kembali melakukan peninjauan kembali (PK) di pengadailan, hasilnya Pemkot kembali kalah.
“Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dan kasus ini masih terus diupayakan dan masih berjalan di PN,” tutup Mantan Kabag Hukum tersebut. (*)