Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya Jelaskan Mekanisme Permohonan SIM
Wartawan: Irwan Susanto
Jumat, 05 Mei 2017 23:19 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib mengetahui persyaratan untuk yang harus dilengkapi untuk mengajukan SIM. Syarat-syarat itu di antaranya, melaksanakan cek kesehatan, mengambil dan mengisi formulir, entri data pemohon SIM lalu melaksanakan foto SIM.
Usai melaksanakan foto SIM, pemohon wajib untuk mengikuti ujian teori dan tes praktek mengemudi di lapangan.
BACA JUGA:
Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Naik, Kanit Regident Satpas Colombo Beberkan Alasannya
Bukan karena Telat, ini Penyebab Pemohon SIM pada 2023 di Satpas Colombo Surabaya Turun 10 Persen
Provokasi dan Ganggu Pelayanan SIM, Belasan Orang Diduga Calo di Malang Diamankan Polisi
Kapolres Malang: Pembangunan Satpas Prototype dengan Standar Nasional Capai 72 Persen