Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya Jelaskan Mekanisme Permohonan SIM
Wartawan: Irwan Susanto
Jumat, 05 Mei 2017 23:19 WIB
Pemohon SIM saat melakukan foto.
"Semua pemohon SIM wajib mengikuti mekanisme proses untuk pengurusan SIM di Satpas Colombo Surabaya," kata Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Sigit Indra, Jum'at (05/05/2017).
“Kami berharap kepada pemohon SIM yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan SIM, dalam mengemudikan kendaraannya agar lebih tertib di jalan dan mentaati peraturan lalu lintas. Sehingga kejadian kecelakaan di jalan raya dapat berkurang,” imbau AKP Sigit. (irw/rev)
Tag:
SIM
surat izin mengemudi