Belasan PKL dan Pedagang Miras Terjaring Razia Satpol PP Pasuruan
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 08 Mei 2017 23:16 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belasan PKL yang dianggap melanggar Perda nomer 11 tahun 2005 ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Senin (8/5) siang tadi. Penertiban itu karena aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum.
Beberapa titik yang ditertibkan yakni mulai kawasan pasar Gondanglegi, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji; arteri Gempol hingga kawasan Pandaan.
BACA JUGA:
Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
Anggota F-Gerindra Interupsi Pj Bupati saat Sidang Paripurna
Beri Suasana Baru, Pemkab Pasuruan Sosialisasi Cukai di Tempat Pemandian Banyu Biru
Kasatpol PP Pasuruan Bantah Terima Upeti dari Perusahaan Rokok RMS
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko menguraikan, penertiban tersebut dilakukan dengan dasar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang pembinaan, penataan dan penertiban PKL di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Ada belasan PKL yang kami tertibkan. Penertiban ini dilakukan, karena adanya pelanggaran perda nomor 11 tahun 2005 tentang PKL,” kata Yudha.
Dikatakan Yudha, pelanggaran yang dilakukan PKL tersebut di antaranya berjualan di badan jalan. Selain itu, ada pula yang berjualan di trotoar, sehingga menghilangkan fungsi trotoar ataupun badan jalan.