Kembangkan Kasus, Kejari Lamongan akan Panggil Camat dan Kades se-Karanggeneng Pasca OTT | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kembangkan Kasus, Kejari Lamongan akan Panggil Camat dan Kades se-Karanggeneng Pasca OTT

Wartawan: Nurqomar Hadi
Selasa, 13 Juni 2017 19:20 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Herry Purwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri Lamongan Kamis lalu telah melakukan OTT terhadap 6 orang. Mereka kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Jalan Veteran Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan tersebut menetapkan seorang Kepala Desa berinisial BM sebagai tersangka. Bahkan BM langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan.

Ia dijerat pasal 12E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (qom/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video