Sengketa Lahan Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Minta BPN Lakukan Identifikasi Ulang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sengketa Lahan Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Minta BPN Lakukan Identifikasi Ulang

Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 16 Juli 2017 23:45 WIB

Ilustrasi

Lebih lanjut, Novi mengungkapkan, ada kemungkinan BPN salah dalam mengidentifikasi lokasi lahan. Sebab dalam persil 69 A yang dijadikan dasar penerbitan SHM atas nama Tasman, lokasinya bukan pada lahan yang ditempati sebagai pasar, namun‎ agak kebelakang. Sedangkan lahan yang saat ini masih dipergunakan sebagai pasar tersebut kuat diduga merupakan lahan negara. Hal itu diperkuat adanya peta kerawangan yang tercatat dalam register tanah desa sejak Tahun 1917 silam.

"Karena itulah agar status yuridis atas lahan tersebut jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pemkab meminta BPN melakukan identifikasi ulang," tandasnya.

Sementara itu, kuasa penggugat yang enggan disebutkan namanya menyatakan berkeberatan atas penggunaan register kerawangan desa sebagai bukti hukum. Sebab sejak tahun 1933 hingga tahun 1959, bahkan hingga detik ini, Pemerintah Desa Bungur belum melakukan perubahan atas peta tersebut.

"Sehingga banyak lahan-lahan hak yang masih berstatus sebagai lahan negara dalam register kerawangan desa. Padahal sebagaimana ketentuan Undang-Undang Keagrariaan, lahan negara boleh dimohon oleh masyarakat," tegasnya. (yun/rev)

 

 Tag:   sengketa pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video