Ahli Waris Lahan Pasar Tulakan Ancam Bawa Kasus ke Ranah Pidana Khusus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ahli Waris Lahan Pasar Tulakan Ancam Bawa Kasus ke Ranah Pidana Khusus

Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 09 Agustus 2017 21:57 WIB

Joko Prabanto, kuasa penggugat versi J. Tasman saat menunjukan bukti salinan SHM yang telah dilegalisir BPN.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa lahan Pasar Tulakan yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan terus memantik tensi para penggugat. Mereka berang atas sikap pihak tergugat (bupati Pacitan cs, red) yang terkesan menafikan bukti formal sertifikat hak milik (SHM) sebagai legalitas kepemilikan sebuah lahan.

Joko Prabanto, kuasa waris dari J. Tasman yang dikonfirmasi usai mengikuti jalannya persidangan di PN, Rabu (9/8) menyatakan, kalau selama hampir 47 tahun lebih, Pemkab Pacitan telah menguasai sebidang lahan yang bukan haknya dan dipergunakan sebagai pasar. Selain itu, pemkab juga menerima uang atas sewa lahan tersebut dari para pedagang.

"Kami menuntut ganti rugi atas lahan kami yang selama berpuluh-puluh tahun dikuasai pemkab. Apalagi selama itu para pedagang dimintai membayar sewa. Apakah itu benar dan dilegalkan dari sisi aturannya," jelas Joko dengan nada tanya.

Atas persoalan itu, Joko juga ancang-ancang bakal membawa kasus tersebut ke ranah pidana khusus. Sebab, ditengarai ada permainan oknum selama ini terkait penarikan sewa lahan serta retribusi pasar tulakan yang ditengarai kuat menyalahi regulasi.

"Silakan pemkab mengklaim itu tanah negara. Tapi kami punya bukti formal SHM, dan juga telah dilegalisir oleh BPN pada tanggal 15 Mei lalu. Harusnya pemkab bisa memberikan contoh yang baik pada masyarakat yang meminta keadilan," tandas Joko seraya menunjukan bukti legalisir dari BPN kepada pewarta.

Hal senada juga disampaikan Heru Suwarno, salah seorang perwakilan penggugat waris J. Tasman. Heru menegaskan asal-usul tanah dengan SHM No 5 Tahun 1967 awalnya tercatat atas nama Rajio Goro, yang dia klaim memang berasal dari tanah negara namun telah dimohon sebagai tanah hak.

"Itu sah menurut aturan keagrariaan kala itu. Surat tanah itu juga diteken oleh camat ber-PPAT (pejabat pembuat akta tanah). Apalagi camat kala itu, juga bapak dari bupati Pacitan saat ini," ungkapnya.

Heru juga menyebut, bukan hanya tanah milik nenek moyangnya itu saja yang berasal dari tanah negara. Namun di Pacitan, tepatnya di seputaran perempatan Penceng juga banyak bekas tanah Jawatan Penggaraman (tanah gudang garam) yang telah dimohon masyarakat umum.

1 2

 

 Tag:   sengketa pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video