Sidang Kasus Korupsi DD, Kades Sidomulyo Divonis 1,4 Tahun Penjara
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 15 September 2017 19:21 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ramujo, Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (15/9).
Dalam sidang itu, terdakwa divonis hukuman pidana selama 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi Kades Mojoagung: Gugatan Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi
Korupsi Dana Kas Desa Patihan, Kejari Tuban Eksekusi Mantan Kades dan Sekdes
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 127 Juta, Kades Sidomulyo Dituntut 2 Tahun Penjara
Besok Sidang Lanjutan Kasus Korupsi JRD dengan Terdakwa Sekdes Mlangi, Bakal Hadirkan 10 Saksi
"Majelis hakim memutuskan bersalah dengan hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan," ujar JPU Eka Hariyadi, Jumat (15/9).
Putusan 16 bulan penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara itu, uang pengganti dari hasil korupsi DD dan ADD juga harus dikembalikan oleh terdakwa.
“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan kita, kita masih pikirkan untuk melakukan banding. Terdakwa juga telah mengembalikan uang ke Negara dari hasil korupsi,” tambahnya.
Seperti diberitahukan sebelumnya, terdakwa terlibat penyelewengan anggaran DD dan ADD Desa Sidomulyo pada Tahun 2015 silam. Penyelewengan itu berupa pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan DD, namun tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Sidomulyo. Akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 127 juta sesuai hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Tuban. (gun/wan/rev)