Nasib Mbah Parman si Pencuri Sebatang Kayu Ditentukan Senin Depan
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 04 Desember 2017 21:56 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pencurian sebatang kayu milik perhutani yang dilakukan oleh Mbah Parman (64) warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban memasuki babak akhir. Kini nasib Mbah Parman berada di tangan Hakim Ketua Carolina Dorcas Yuliana Awi yang memimpin jalannya persidangan.
Sidang dengan agenda Pledoi (pembelaan) yang diajukan terdakwa Mbah Parman telah usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, sementara sidang akan dilanjutkan Senin (11/12) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
BACA JUGA:
Mbah Parman Masih Ditahan Pasca Sidang, PN Tuban: Jaksa Harus Bebaskan Terdakwa dari Rutan
Sidang Kasus Pencurian Sebatang Kayu di Tuban, Mbah Parman Akhirnya Bebas
Ketua Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Mbah Parman Ditunda
Ambil Kayu 1 Batang, Kakek Asal Bangilan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Dalam sidang pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Indah Wijati, tidak bergeming atas pledoi yang dilakukan terdakwa. Pihaknya masih tetap bersikukuh pada tuntutan sebelumnya yakni, kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
“Kita tetap pada tuntutan awal, karena tuntutan ini sudah yang paling ringan dan sesui undang-undang yang berlaku,” kata Ninik usai persidangan, Senin (4/12).
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Vevi Yulistian dan Sutanto Wijaya mengakui semua prosedur yang dilalui sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku. Untuk tututan yang diajukan oleh JPU, menurutnya juga telah sesuai dengan Undang-undamg P3H.
“Pledoi ini kita telah berusaha maksimal untuk menyakinkan hakim, tinggal majelis hakim yang menentukan,” ujar Sutanto Wijaya.