Nasib Mbah Parman si Pencuri Sebatang Kayu Ditentukan Senin Depan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nasib Mbah Parman si Pencuri Sebatang Kayu Ditentukan Senin Depan

Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 04 Desember 2017 21:56 WIB

Mbah Parman dikawal polisi usai mengikuti sidang.

Hanya saja pihaknya keberatan atas penambahan pasal atas tuntutan JPU yakni pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 UU RI. No 18 tahun 2013 tentang P3H. pihaknya juga menolak klaim Perhutani dan JPU terkait nominal kerugian atas sebatang kayu yang terkesan dipaksakan dengan nominal Rp. 263.829 tanpa dasar, karena tidak mencantumkan pendapat ahli tentang harga kayu tersebut.

“Kami menolak penambahan pasal dan klaim kerugian yang dialami perhutani. Sesuai kesepakatan dalam persidangan telah disepakati harga kayu tersebut senilai Rp. 59.000,” tegasnya.

Menurut Sutanto Wijaya, motif yang dilakukan terdakwa murni kemanusiaan, bukan ekonomi atau mencari keuntungan. "Insting rakyat miskin untuk kesejahteraan hidupnya dan keluarganya agar atap rumahnya tidak roboh dan bocor saat musim hujan. Terdakwa mengaku tidak mampu membeli kayu untuk mengganti rusuk rumah yang telah lapuk, sehingga terdakwa dengan terpaksa mengambil kayu milik perhutani," terangnya.

“Untuk itu kami meminta untuk tidak dilakukan penahanan lanjutan, dan mengharap majelis hakim memutuskan dengan empat bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan dan denda nihil,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Mbah Parman telah melakukan pencurian sebatang kayu di wilayah Perhutani. Ia didakwa melanggar pasal 28 ayat 1 huruf (b) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan pengrusakan hutan (P3H). (gun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video