Ketua Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Mbah Parman Ditunda
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 11 Desember 2017 16:53 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mbah Parman (64), terdakwa pencuri sebatang kayu asal Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, harus bersabar untuk menunggu putusan hukum atas kasus yang menimpanya. Pasalnya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan yang rencananya dilaksanakan hari ini (12/12) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim Carolina Dorcas Yuliana Awi tidak hadir.
Pembacaan penundaan sidang tersebut dibacakan oleh hakim Benedictus Rinanta menggantikan Ketua Majelis Hakim yang sedang tugas di luar kota. Dalam penetapannya, sidang lanjutan pembacaan putusan akan dilanjutkan pada Kamis (14/12) mendatang.
BACA JUGA:
Mbah Parman Masih Ditahan Pasca Sidang, PN Tuban: Jaksa Harus Bebaskan Terdakwa dari Rutan
Sidang Kasus Pencurian Sebatang Kayu di Tuban, Mbah Parman Akhirnya Bebas
Nasib Mbah Parman si Pencuri Sebatang Kayu Ditentukan Senin Depan
Ambil Kayu 1 Batang, Kakek Asal Bangilan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Terkait penundaan ini, penasehat hukum terdakwa, Vevi Yulistian, mengaku optimis jika pledoi yang diajukan sebelumnya dapat meringankan hukuman yang diterima terdakwa.