Peras Pengusaha Besi Tua, Lima Pria Dibekuk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Peras Pengusaha Besi Tua, Lima Pria Dibekuk Polisi

Wartawan: Nurqomar Hadi
Minggu, 28 Januari 2018 19:24 WIB

Kelima pelaku saat dirilis di Mapolres Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk lima pria yang di antaranya mengaku wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap Andika Setya Atmaja (38), seorang pengusaha besi tua warga Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Penipuan itu dilakukan saat yang bersangkutan sedang dalam perjalanan mengangkut besi tua di wilayah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.

Kelima pria tersebut adalah SP (40) warga Gundi Surabaya, SF (45) asal Wibisana Denpasar Bali, SK (35) warga Jember, IS (48) warga Kecamatan Semampir Kota Surabaya, dan MM (30) warga Kelurahan Babatan Surabaya.

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 368 atau 378 KUHP junto pasal 55 ayal 1 ke-1 KUHP tentang Tindak pidana pemerasan atau penipuan.

"Ancaman hukumannya, kalau pasal 368 selama-lamanya 9 tahun, sedangkan pasal 378 ancaman hukumannya selama-lamanya 4 tahun," kata AKBP Feby DP Hutagalung saat rilis kepada awak media.

Terungkapnya dugaan pemerasan tersebut berawal saat korban yang berangkat dari Surabaya dengan mengendarai truk sewaan sedang parkir di lahan galian tambang di Desa Mantup Kecamatan Mantup untuk mengangkut potongan bodi sejumlah truk yang akan dibelinya.

Saat sedang parkir tersebut, korban ditakuti-takuti mengangkut barang ilegal dan diancam dengan replika pistol jenis revolver. Kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta. Karena ketakutan, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 12,5 juta kepada para pelaku.

Merasa menjadi korban pemerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Atas laporan itu sejumlah petugas Satreskrim langsung pelantikan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti(BB) berupa 1 unit replika senjata api jenis revolver, 1 unit HT, uang tunai Rp 12,5 juta dan 3 kartu pers atas nama pelaku. (qom/rev)

 

 Tag:   Kriminal Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video