Ini Penjelasan Dishub Kota Blitar Terkait Dugaan Pemerasan Jukir Liar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Penjelasan Dishub Kota Blitar Terkait Dugaan Pemerasan Jukir Liar

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 06 April 2018 14:44 WIB

Menurut Priyo, jukir yang terciduk polisi itu bukan jukir resmi. Ia adalah jukir pembantu. Biasanya, saat ada acara, jukir resmi mengajak orang untuk membantu menjaga parkir. "Sudah kami cek datanya, ternyata dia jukir pembantu," ujarnya.

Dikatakannya, retribusi parkir isidentil sesuai peraturan Dishub adalah Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 5.000 untuk mobil. Namun kenyataanya jukir justru meminta Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua. Parahnya mereka memberikan karcis palsu kepada pengunjung. Bukan karcis asli berhologram yang dikeluarkan Dishub.

"Kami beri warning jangan sampai memalak dan jangan pakai karcis palsu, dan itu sudah kami tekankan berkali-kali. Mereka juga bilang sanggup. Namun kenyataanya di lapangan masih seperti itu. Kalau sudah begini kami serahkan pada kepolisian agar ditindak sesuai aturan," tegasnya. (ina/ns)

 

 Tag:   Blitar parkir blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video