BPN Pacitan Masih Perlu Mengkaji Program IPHPS
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuyun Sutondo
Senin, 09 April 2018 10:50 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan secara tersurat terkait tata cara dari program pemanfaatan lahan negara, termasuk tanah perhutani dalam program izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS).
"Kami (BPN) belum mendapatkan pemberitahuan terkait program IPHPS itu. Akan tetapi kami meyakini karena itu menyangkut pemanfaatan tentu saja sangat berkaitan dengan status lahan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Arif Kurniawan, Kasie Hubungan Hukum Pertanahan BPN Pacitan, Senin (9/4).
BACA JUGA:
BPN Pacitan Dapat Jatah 48 Ribu Bidang pada Progam PTSL
Terbitkan 45.250 SHM, Program PTSL Tahun 2019 di Pacitan Rampung
BPN Pacitan Pastikan Tidak Menarik Biaya Dalam Program PTSL
Ratusan Ribu Bidang Lahan di Pacitan Belum Terdaftar
Menurut pejabat yang akrab disapa Wawan ini, lahan negara bisa dimohon masyarakat, namun hanya khusus lahan negara bebas. Sedangkan lahan negara dalam penguasaan, tidak serta merta bisa dimohon menjadi lahan hak.
Simak berita selengkapnya ...