Antisipasi Parkir Liar, Pengawasan Jukir di Kota Blitar Diperketat
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 29 Mei 2018 14:36 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tak mau kecolongan, dan menimbulkan masalah seperti yang sudah-sudah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar mengintensifkan pengawasan terhadap praktik parkir liar menjelang hari raya. Hal itu ditegaskan Kepala Dishub Kota Blitar Priyo Suhartono.
"Pasca kasus yang sudah-sudah kami selalu melakukan pengawasan, namun menjelang hari raya memang kami intensifkan," ungkap Priyo Suhartono, Selasa (29/5).
BACA JUGA:
Pegawai Dishub dan Dindik Kota Blitar Dilarang Jenguk Orang Sakit, Ini Alasannya
Lagi, Dua OPD Pemkab Blitar Ditutup Karena Pegawai Positif Covid-19
Polisi Buru Penyedia Obat Aborsi Oknum PNS Hamili Anak Angkat
7 Perlintasan KA di Kota Blitar Direkomendasikan Kemenhub Diberi Palang Pintu
Menurut dia, menjelang hari raya biasanya masyarakat akan memadati pusat-pusat perbelanjaan di Kota Blitar. Hal itu secara otomatis akan membuat volume kendaraan yang membutuhkan jasa parkir meningkat. Jika tidak dilakukan pengawasan, dikhawatirkan akan ada oknum yang memanfaatkan hal ini untuk berbuat curang. Seperti membuka parkir liar serta memungut tarif yang tak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, mereka juga terkadang memberikan karcis tidak resmi kepada pengguna jasa parkir.
Dikatakannya, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2017 atas perubahan Perda No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi jasa parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 2.000 untuk roda dua, kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000, dan Rp 5000 untuk kendaraan besar.
Simak berita selengkapnya ...