Antisipasi Parkir Liar, Pengawasan Jukir di Kota Blitar Diperketat
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 29 Mei 2018 14:36 WIB
Sedangkan untuk tarif parkir insidentil saat ada event sebesar Rp 3.000 untuk roda dua, Rp 5.000 untuk roda empat dan Rp 10.000 untuk kendaraan besar.
"Kita tidak mau ada oknum yang memanfaatkan keadaan. Belajar dari kejadian sebelumnya pengawasan memang harus ditingkatkan. Banyaknya pengunjung pusat perbelanjaan biasanya memang dimanfaatkan oknum untuk membuka parkir liar serta memungut retribusi semaunya sendiri. Bahkan bisa 100 kali lipat dari tarif normal," jelas Priyo.
Selain mengintensifkan pengawasan, Dishub juga membuka posko pengaduan bagi pengguna jasa parkir yang merasa dirugikan ulah oknum jukir nakal. Bahkan Dishub telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak jukir nakal dan jukir liar. "Tentu kami koordinasi dengan beberapa pihak terkait hal ini termasuk kepolisian," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya urusan parkir di Kota Blitar sempat menimbulkan masalah. Bahkan membawa seorang juru parkir harus berurusan dengan kepolisian. Akibat memungut tarif parkir melebihi ketentuan saat pembukaan bazar Blitar Jadul di Alun-alun Kota Blitar. (ina/rd)