Panwaslu Bakal Berubah Menjadi Lembaga Permanen
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 21 Juni 2018 13:59 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah dalam waktu dekat berencana meningkatkan status kelembagaan Panwaslu, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Lembaga yang semula hanya bersifat adhoc (sementara), rencananya bakal menjadi lembaga tetap dan permanen seperti halnya KPU.
Hal ini disampaikan Kepala Sekretariat Panwaslu Pacitan, Sudaryono. Merujuk UU 7/2018 tentang Pemilu, ia mengatakan jika Panwaslu yang semula hanya bersifat sementara dimungkinkan bakal mengalami peningkatan status menjadi sebuah lembaga permanen.
BACA JUGA:
Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI
Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu
Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak
Masuk Masa Kampanye Pilbup Blitar 2024, Baliho Petahana Masih Menjamur
"Komisionernya dengan masa kerja selama lima tahun. Saat ini hanya enam bulan sudah usai. Sedangkan sekretariat Panwaslu juga akan menjadi lembaga tetap di bawah Sekretariat Jenderal Bawaslu," katanya, Kamis (21/6).