Penjual Daging Sapi Glonggongan Antar Provinsi Dibekuk Satreskrim Polres Magetan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 07 Agustus 2018 21:17 WIB
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Magetan berhasil menggagalkan penjualan Daging Sapi glonggongan dari wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (07/08/2018).
Pelakunya adalah Sriyono (39) warga Desa Urut sewu, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Ia ditangkap petugas saat kedapatan membawa ratusan kilogram daging sapi yang akan dipasarkan di Kabupaten Nganjuk. Saat itu tersangka melintas di jalan raya Maospati, tepatnya di desa Tinap, Kecamatan Sukomoro.
BACA JUGA:
Polres Magetan Tetapkan Satu Orang sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Judi Bersama Warga, Kepala Desa di Magetan Digerebek Polisi
Mencuri di 3 Rumah Kosong, 2 Pria dari Magetan Ditangkap
Suka Beri DP Sapi Seenaknya Tanpa Mau Melunasi, Oknum Kades di Magetan Ditangkap Polsek Geneng Ngawi
"Kita tangkap sebanyak 300 Kilogram daging sapi glonggongan dari wilayah Boyolali Jawa Tengah, yang rencananya akan dikirim ke wilayah Nganjuk," jelas AKP Suyatni Kasubag Humas Polres Magetan, Selasa (07/08).
Didapatkannya ratusan kilogram daging glonggongan itu berawal dari kecurigaan petugas Polres Magetan yang melakukan patroli. Ketika itu kendaraan tersangka jenis Gran Max Pick Up Nopol AD 1856 UW berjalan lambat seperti membawa beban yang berat.