Ops Sikat Semeru 2018, Polres Lamongan Amankan 9 Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 18 September 2018 21:17 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengamankan 9 orang tersangka dalam Ops Sikat Semeru 2018 yang digelar mulai tanggal 5 September hingga tanggal 16 September kemarin.
Salah satunya adalah debt collector, yang diduga melakukan perampasan terdahap korbannya di wilayah hukum Polres Lamongan.
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
“Sebenarnya ada dua lagi debt collector yang diduga melakukan perampasan tersebut. Namun mereka saat ini menjadi buronan bagi kami,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Selasa (18/9) siang.
Dijelaskan Norman, seorang debt collektor yang berhasil diamankan tersebut jerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara.