Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Siap Tempuh Upaya Hukum Sampai di Tingkatan PK
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 18 September 2018 22:10 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum para tergugat dalam kasus sengketa lahan pasar Tulakan menyatakan sudah mendaftar acara kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Selasa (18/9). Hal itu disampaikan Kukuh Setyarto, Kabag Hukum Setkab Pacitan.
"Dari awal sudah kami sampaikan, kalau tergugat (Bupati Pacitan Cs) tetap akan menempuh upaya hukum kasasi," ujar Kukuh.
BACA JUGA:
Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Pemkab Pacitan akan Ajukan PK
Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Pacitan Relokasi Pedagang
DPRD Pacitan Dukung Pemkab Relokasi Pedagang Pasar Tulakan
Pensiunan PNS Kemenhub ini Dukung Bupati Indartato Relokasi Pedagang Pasar Tulakan
Bahkan, Kukuh menegaskan pihaknya siap menempuh upaya hukum sampai tahap PK (peninjauan kembali) apabila nantinya kalah lagi dalam Kasasi.
Sebagai tim kuasa hukum dari para tergugat, Kukuh menegaskan pihaknya akan terus berupaya memanfaatkan upaya-upaya hukum yang ada. "Ibarat pertandingan, kita kalah di babak pertama. Namun masih ada babak kedua dan seterusnya. Jadi tidak bisa kalau kita harus menerima kekalahan, sementara upaya hukum masih terbuka," tegas Kukuh. (yun/rev)