Polres Lamongan Ringkus 4 Pelaku Pemerasan, Ngaku Wartawan dan LSM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Lamongan Ringkus 4 Pelaku Pemerasan, Ngaku Wartawan dan LSM

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 24 September 2018 20:04 WIB

Kompol Imara Utama, Wakapolres Lamongan menunjukkan empat tersangka saat pers rilis.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus empat orang pelaku pemerasan terhadap Ketua Kelompok Ternak (Pokter) Mutawi (41), warga Desa Drajat, Kec Paciran, Lamongan. Kempat oknum tersebut mengaku wartawan dan LSM.

Wakapolres Lamongan Kompol Imara Utama didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayah menjelaskan, empat tersangka sudah sering melakukan pemerasan di berbagai tempat.

"Sasarannya yakni di lembaga dan instansi di pedesaan maupun tingkat kecamatan, di antaranya Desa, UPT, dan lembaga maupun kelompok masyakat lainnya. Adapun modusnya dengan cara menakut-nakuti korban akan dilaporkan dan akan dimuat dalam berita. Selanjutnya korban dimintai sejumlah uang, dengan alasan sebagai tutup berita dan tidak akan dilaporkan lagi," kata Waka Polres Lamongan pada awak media, Senin(24/9).

Keempat tersangka yang diamankan adalah Ahmad Sholeh (35) warga Dusun Ngambeg, Kec Pucuk, Lamongan dan Isman Dani Wiyono (33) warga Desa Tanahlandean, Kec/Kota Gresik, keduanya mengaku wartawan. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah Kasmad (53), warga Desa German, Kec Sugio, Lamongan, dan Danu Wibisono (25) warga Desa Jatinom, Kec Babat, Lamongan. Keduanya mengaku dari LSM Penjara.

Tertangkapnya keempat pelaku berawal dari laporan Mutawi yang notabene adalah kepala ternak di desa setempat.

Sebelumnya, keempat pelaku melayangkan surat yang isinya bahwa korban melakukan tindak korupsi. Selanjutnya pelaku mendatangj ke rumah korban dengan meminta uang Rp. 5 juta. Merasa ketakutan jika korban akan dilaporkan kejaksaan, akhirnya korban memberikan uang Rp 3,5 juta. Pada saat transaksi itulah keempat pelaku diamankan Satreskrim Polres Lamongan, beserta barang buktinya, untuk pengembangan lebih lanjut.

"Setelah cukup bukti, keempat pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 378, 369 KUHP, Jo pasal 55 tentang penipuan dan pemerasan, dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.

Selain mengamankan, keempat pelaku petugas juga menyita sejumlah uang, juga tanda pengenal (ID card) wartawan dan LSM milik tersangka. (qom/rev)

 

 Tag:   Kriminal Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video