Dalami Dugaan Korupsi di Proyek Lain, KPK Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Wali Kota Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dalami Dugaan Korupsi di Proyek Lain, KPK Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Wali Kota Pasuruan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Sabtu, 06 Oktober 2018 22:15 WIB

Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Pemkot Pasuruan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Pasuruan Setiyono atas dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan PLUT-KUMKM (Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan senilai Rp 2,2 miliar lebih.

Sudah ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Untuk Wali Kota Pasuruan Setiyono, dia diduga menerima fee dari rekanan pemenang lelang atas proyek PLUT-KUMKM.

Terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan jika ada indikasi pengondisian terhadap sejumlah proyek lain. Hal ini disampaikan Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Febri mengatakan indikasi itu berdasarkan temuan dokumen berisi daftar sejumlah proyek dengan terdapat kode 'apel' yang dialokasikan ke pihak-pihak tertentu. Febri menduga kode 'apel' itu adalah fee yang diberikan kepada pihak-pihak itu.

"Kami temukan bukti adanya kode 'apel' tersebut, itu nanti akan didalami dalam proses penyidikan," ujar dia.

Dalam pengondisian proyek pembangunan PLUT-KUMKM, Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo untuk penerimaan uang dari seorang dari pihak rekanan sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk Pokja BLP (Badan Layanan Pengadaan) sebagai tanda jadi. (afa/par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video