Tipu CPNS hingga Ratusan Juta, Kasun di Lamongan Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 12 Oktober 2018 18:49 WIB
Dalam menjalankan aksinya, kata Norman, pelaku bekerja sama dengan rekannya, Akhwan, seorang PNS Pemkab Lamongan yang sudah ditahan dalam kasus yang sama.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengantongi sejumlah alat bukti kwitansi yang tercantum jumlah uang dan ditandatangani oleh Akhwan yang diberikan kepada korban saat transaksi penyerahan uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Sementara itu kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang menjanjikan bisa memasukkan PNS dengan mudah. Apalagi saat ini waktunya penerimaan CPNS," tandasnya. (qom/rev)