Kasus Korupsi Proyek TPST, Kejari Sidoarjo Tahan Satu Tersangka Lagi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 29 November 2018 23:14 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TPST (tempat pembuangan sampah terpadu) ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Adalah Ari Lukmanul Hakim, warga Surabaya yang bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, pria ini langsung ditahan, Kamis (29/11).
BACA JUGA:
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?
Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
“Dia ditetapkan tersangka bersamaan dengan tersangka lain. Dan hari ini, setelah pemeriksaan diputuskan untuk ditahan,” ungkap Adi Harsanto, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.
Ari Lukmanul Hakim dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut karena dia sebagai konsultan pengawas yang bertugas mengelurakan rekomendasi proyek selesai atau tidak. Ternyata, ada keterlambatan dan spesfikasi yang tidak sesuai, tetap diloloskan.
Digelandang petugas dari ruang penyidikan menuju Lapas Sidoarjo yang berjarak beberapa ratus meter, tersangka ini terus berusaha diam. Dia seperti sudah pasrah dengan apa yang harus dijalaninya.