Kasus Korupsi Proyek TPST, Kejari Sidoarjo Tahan Satu Tersangka Lagi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Korupsi Proyek TPST, Kejari Sidoarjo Tahan Satu Tersangka Lagi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 29 November 2018 23:14 WIB

Ari Lukmanul Hakim, tersangka yang ditahan Kejari.

“Pasal yang dijeratkan sama dengan dua tersangka sebelumnya. Yakni Pasal 2 ayat 1 jo 18, dan pasal 3 ayat 1 jo 18 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta pasal 55 ayat 1 KUHP,” urai Kasi Pidsus.

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini sudah ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Mereka adalah Abdul Manan, kontraktor pelaksana proyek dan Nur Ahmad, PNS di Dinas Lingkungan Hidup yang bertindak sebaga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek TPST Pasar Larangan, Pasar Taman, dan Pasar Krian di Sidoarjo.

Artinya, sekarang ini sudah ada tiga tersangka yang ditahan oleh Kejari Sidoarjo dalam perkara tersebut. Diakui penyidik, masih terbuka kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam pengerjaan proyek pembangunan TPST di sejumlah pasar di Kota Delta tersebut.

Proyek itu berlangsung pada tahun 2017 dengan nilai anggaran APBD sebesar Rp 586.856.000. Seharusnya tuntas di tahun itu tapi tidak tuntask, malah dilanjutkan pada tahun 2018.

Tak hanya pekerjaannya yang molor, hasil dari proyek juga diketahui amburadul. Sejumlah TPST yang dikerjakan tersebut beberapa itemnya diketahui tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Berawal dari kecurigaan beberapa pihak, proyek ini kemudian diusut penyidik kejaksaan dan akhirnya terungkap bahwa memang ada dugaan korupsi dalam pelaksanaannya. (cat/rev)

 

 Tag:   korupsi sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video