Wajib, Warga Kota Blitar Harus Punya Sertifikat Bebas AIDS
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 01 Januari 2019 15:46 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar segera menggodok Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang HIV/AIDS. Hal ini untuk melindungi warga Kota Blitar dari virus tersebut.
Diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Henry Pradipta Anwar, pihaknya mulai merencanakan pembentukan Perda yang mengatur tentang HIV/AIDS. Sehingga nantinya, semua warga Kota Blitar bakal diwajibkan mempunyai sertifikat bebas HIV/AIDS. "Ini sangat penting, mengingat setiap tahun masih ada penderita baru di Kota Blitar," jelas Henry, Selasa (1/1/2019).
BACA JUGA:
Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Henry mencontohkan, bagi warga yang akan menikah, maka harus menjalani pemeriksaan HIV/AIDS terlebih dahulu. Selain warga yang akan menikah, Pekerja Seks Komersial (PSK) maupun waria juga harus melakukan pemeriksaan sampel darah. Sehingga diharapkan dengan adanya Perda ini, nantinya bisa menekan jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Blitar.