Meski Kalah Empat Kali, Pemkab Pacitan Ajukan Kasasi
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 08 Januari 2019 10:44 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Meski sudah kalah 4-0, namun Pemkab Pacitan seakan tak surut hati untuk terus beracara dalam kasus sengketa lahan Pasar Tulakan.
Para tim kuasa hukum Bupati Pacitan cs masih melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, meski majelis hakim PTUN Surabaya telah memenangkan pihak tergugat, yaitu BPN Pacitan dalam persidangan banding yang diajukan para penggugat (Bupati Pacitan cs).
BACA JUGA:
Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Pemkab Pacitan akan Ajukan PK
Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Pacitan Relokasi Pedagang
DPRD Pacitan Dukung Pemkab Relokasi Pedagang Pasar Tulakan
Pensiunan PNS Kemenhub ini Dukung Bupati Indartato Relokasi Pedagang Pasar Tulakan
Kabag Hukum, Setkab Pacitan Kukuh Setyarto belum bisa dimintai keterangan Ikhwal tersebut. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, ia tak memberi respons. Ponsel yang bersangkutan diangkat, namun tidak memberikan pernyataan apapun dengan wartawan.
Sementara itu, Kasubsi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Pacitan Imam Suyuri mengatakan, ibarat sebuah pertandingan pemkab sebenarnya sudah kalah 4-0. Namun begitu, mereka masih tetap ngotot dan melanjutkan acara perdata sampai ke tingkat kasasi.