Meski Kalah Empat Kali, Pemkab Pacitan Ajukan Kasasi
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 08 Januari 2019 10:44 WIB
Kasubsi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Pacitan Imam Suyuri
"Kalau umumnya kalah 3-0 harusnya sudah legowo. Namun ini kalah sampai 4-0, masih saja ngotot," ujar Imam, di tempat terpisah.
Menurut Imam, majelis hakim PTUN sudah sangat adil memenangkan pihak tergugat. Sebab, terbitnya SHM 5 Tahun 1967, sudah sesuai prosedur.
"Jadi tidak perlu ada yang diperdebatkan lagi. Lembaga peradilan sudah menguji dan memutuskan kalau produk hukum SHM 5 Tahun 1967 sudah benar dan sesuai ketentuan aturan," tegasnya. (yun/rd)