Meski Kalah Empat Kali, Pemkab Pacitan Ajukan Kasasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Meski Kalah Empat Kali, Pemkab Pacitan Ajukan Kasasi

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 08 Januari 2019 10:44 WIB

Kasubsi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Pacitan Imam Suyuri

"Kalau umumnya kalah 3-0 harusnya sudah legowo. Namun ini kalah sampai 4-0, masih saja ngotot," ujar Imam, di tempat terpisah.

Menurut Imam, majelis hakim PTUN sudah sangat adil memenangkan pihak tergugat. Sebab, terbitnya SHM 5 Tahun 1967, sudah sesuai prosedur.

"Jadi tidak perlu ada yang diperdebatkan lagi. Lembaga peradilan sudah menguji dan memutuskan kalau produk hukum SHM 5 Tahun 1967 sudah benar dan sesuai ketentuan aturan," tegasnya. (yun/rd)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video