8 Karaoke di Kota Blitar Ditutup Mulai Hari Ini
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 09 Januari 2019 11:49 WIB
Petugas kemudian melanjutkan penyegelan karaoke di hotel Grand Mansion, dengan disaksikan pengelola usaha karaoke.
Plt Kasatpol PP Kota Blitar Juari mengatakan, ada sembilan karaoke yang disegel. Delapan dalam proses, sedangkan satu tempat karaoke yaitu Maxi Brillian sudah disegel Desember 2018 lalu.
"Hari ini ada delapan, di antaranya karaoke di hotel Puri Perdada dan hotel Grand Mansion, karaoke Jojo, 99, Next, Go Rame, Mega dan Vivace," jelas Juari.
Penutupan ini dilakukan selama Pemkot Blitar melakukan evaluasi terhadap tempat karaoke. Dalam proses evaluasi jika ditemukan adanya pelanggaran, Pemkot akan memberi sanksi penutupan selamanya. "Poin yang dievaluasi meliputi bangunan fisik, kegiatan dan operasional karaoke, dan juga perizinan," pungkasnya. (ina/dur)