Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Lamongan Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 18 Januari 2019 15:13 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kasus penipuan bermodus penggandaan uang kembali berhasil diungkap polisi. Kali ini terjadi di Lamongan. Pelakunya adalah Bahrudin alias Abah Roshid (51) warga Dusun Pereng, Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk.
Ia diringkus Polsek Sukodadi pasca melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang bersama temannya Raden (38), pria asal Provinsi Banten. Penangkapan dilakukan di rumah korban Hengky Purnomo, warga Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi, Kamis (17/1).
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Kapolsek Sukodadi AKP Slamet Sugianto menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (19/5) sekitar pukul 15.00. Saat itu pelaku datang ke rumah korban bersama temannya yang tidak dikenal korban dan mengaku bernama Raden dari Banten. Namun, Raden mengaku tinggal di pulau Sumatra bersama keluarganya.
"Pada saat itu terlapor mengenalkan pada korban orang tersebut dapat menggandakan uang. Setelah itu saudara Raden menceritakan pengalamannya bahwa ia pernah menolong orang dengan cara menggandakan uang," ungkap AKP Slamet.
Singkat cerita, pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 70 juta dan berjanji sanggup menggandakan menjadi Rp. 3 miliar dengan waktu seminggu.
Simak berita selengkapnya ...