Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Lamongan Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 18 Januari 2019 15:13 WIB
"Setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 43 juta secara tunai. Selang beberapa hari, pulaku Raden (buron) menelepon korban meminta kekurangannya. Namun korban menolak memberikan karena sudah jatuh tempo waktu, tapi pelaku belum kunjung menyerahkan uang sesuai yang dijanjikan," tegasnya.
Tak kehabisan akal, pelaku malah mengancam akan menyantet korban, sehingga korban takut dan kembali mentransfer uang dengan total Rp 54 juta 700 ribu.
"Setelah ditunggu, ternyata pelaku tidak dapat menggandakan uang tersebut dan korban meminta uang kembali. Karena pelaku tidak bisa mengembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodadi," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah dua helai kain putih, lima butir kemenyan, tiga botol minyak wangi jafaron, satu kaleng kuningan, sembilan puluh lembar kertas polos putih menyerupai uang. "Tersangka kami jerat pasal 378 yo 64 yo 55 KUHP. Sementara tersangka Raden menjadi buronan polisi," pungkasnya. (qom/rev)