Wabup Trenggalek Arifin Dimintai Klarifikasi Inspektorat Jatim Pasca 'Menghilang'
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 23 Januari 2019 20:03 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin dimintai klarifikasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan guna memastikan apakah benar yang bersangkutan meninggalkan tugasnya selama 10 hari belakangan.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh petugas Inspektorat Provinsi Jatim di Rumah Dinas Wakil Bupati Trenggalek jalan Sunan Kalijaga, Rabu (23/1).
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
Helmi Perdana Putra dari Inspektorat Provinsi Jatim tak menjelaskan secara detai hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya. "Hasilnya saya lapor pak Gubernur dulu. Saya gak bisa langsung sekarang memberikan, karena kan pak Gubernur harus tahu duluan lah sebelum dirilis," ungkap Helmi di pelataran Rumah Dinas Wabup Trenggalek.
"Jadi mohon maaf, kami tidak bisa memberikan langsung datanya saat ini juga. Kami harus memberitahukan terlebih dulu pada pak Gubernur," jelasnya.
Saat ditanya apa saja yang diklarifikasikan pada Wabup Trenggalek Moh. Nur Arifin, Helmi menjelaskan sesuai apa yang selama ini diberitakan di media. "Ya semua yang sampean tulis itu, itu yang kami klarifikasikan pada beliau," terangnya.