Pembunuh Saudara Divonis 15 Tahun Penjara
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: agus
Selasa, 30 September 2014 21:02 WIB
MOJOKERTO (bangsaonline)
Mahfudi, warga Dusun Bedug RT 04 RW 05, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, divonis 15 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah membunuh Janji, tetangga yang masih saudaranya sendiri.
BACA JUGA:
Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Siswi SMP di Palembang Ditemukan Tewas: Jangan Seperti Vina Cirebon
Kedua Orang Tua Balita yang Tewas Terkubur di Kediri Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tak Terima Dituduh Curi Pisang, Pria di Probolinggo Nekat Bacok Tetangganya