Pembunuh Saudara Divonis 15 Tahun Penjara
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: agus
Selasa, 30 September 2014 21:02 WIB
Mahfudi, digiring ke mobil tahanan usai sidang. Foto:agus/BANGSAONLINE
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sifa' Urosidin SH MH, hakim anggota Sunarti SH MH dan Hakim Dyah Sutji Imani SH MH, terbukti Mahfudi membacok dua kali leher Janji, di sebelah kiri.
Putusan hakim lebih ringan dua tahun dari pada tuntutan JPU Oki Selo Handoyo, SH sebelumnya, yakni 17 tahun penjara. "Saya terima putusan Majelis hakim dan tidak ada banding meski kuasa hukum saya banding," kata Mahfudi.
Tag:
pembunuhan