Pembunuh Saudara Divonis 15 Tahun Penjara
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: agus
Selasa, 30 September 2014 21:02 WIB
MOJOKERTO (bangsaonline)
Mahfudi, warga Dusun Bedug RT 04 RW 05, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, divonis 15 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah membunuh Janji, tetangga yang masih saudaranya sendiri.
BACA JUGA:
Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Siswi SMP di Palembang Ditemukan Tewas: Jangan Seperti Vina Cirebon
Kedua Orang Tua Balita yang Tewas Terkubur di Kediri Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tak Terima Dituduh Curi Pisang, Pria di Probolinggo Nekat Bacok Tetangganya
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sifa' Urosidin SH MH, hakim anggota Sunarti SH MH dan Hakim Dyah Sutji Imani SH MH, terbukti Mahfudi membacok dua kali leher Janji, di sebelah kiri.
Putusan hakim lebih ringan dua tahun dari pada tuntutan JPU Oki Selo Handoyo, SH sebelumnya, yakni 17 tahun penjara. "Saya terima putusan Majelis hakim dan tidak ada banding meski kuasa hukum saya banding," kata Mahfudi.