Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 21 Miliar Digagalkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 21 Miliar Digagalkan

Kamis, 02 Oktober 2014 21:01 WIB

foto: detik.com

JAKARTA(BangsaOnline) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta lagi-lagi menggagalkan penyelundupan narkoba ke Indonesia. Ada 3 kasus penyelundupan yang digagalkan. Nilainya mencapai Rp 21 miliar lebih.

detikcom menerima rilis resmi dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Kamis (2/10/2014). Di situ dipaparkan tentang pengungkapan 3 kasus penyelundupan narkoba tersebut.

Kasus pertama terjadi di sebuah gudang perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (17/9/2014). Di situ diamankan 7,000 gram bruto ketamine berbentuk kristal bening. Dari hasil pengembangan petugas, diamankan LYT (22) warga negara Taiwan, dan dua warga negara Tiongkok YLW (34) dan YXP (33).

Sebanyak 7,000 gram bruto ketamine berbentuk kristal bening itu berasal dari Hong Kong dan akan dikirim ke daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat. Estimasi harganya mencapai Rp 7 miliar.

Kasus kedua terjadi di sebuah gudang cargo impor Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (19/9/2014). Dari situ diamankan 6,218 gram bruto methamphetamine (sabu) berbentuk kristal bening. Belum diketahui siapa tersangkanya.

Sebanyak 6,218 gram bruto methamphetamine (sabu) berbentuk kristal bening itu juga berasal dari Hong Kong dan akan dikirim ke daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat. Estimasi nilai barang haram tersebut mencapai Rp 8 miliar lebih.

Kasus ketiga terjadi di Terminal 2D Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/9/2014) sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang perempuan warga negara Jerman BG (56) yang menumpang pesawat Singapore Airlines (SQ 956) diamankan petugas Bea Cukai

1 2

Sumber: detik.com

 

sumber : detik.com

 Tag:   Narkoba

Berita Terkait

Bangsaonline Video