Dinas Pendidikan Jatim Segera Susun Juknis Tambahan Penghasilan GTT/PTT
Editor: .
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 14 Maret 2019 22:52 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur segera menyiapkan petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan tambahan penghasilan bagi guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).
Kepala Dindik Jawa Timur Saiful Rachman mengaku, selama ini belum ada juknis yang mengatur penerimaan gaji tambahan bagi GTT/PTT. Bagi sekolah yang mampu, anggaran Rp 750 ribu untuk satu guru honorer bisa menjadi tambahan penghasilan. Namun untuk yang tidak, masuk sebagai gaji.
BACA JUGA:
DWP Cabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang-Batu Launching GOTA
Juara Umum LKSN PDBK 2024, Pj Gubernur Jatim Puji Semangat dan Daya Juang Siswa
Dinas Pendidikan Jawa Timur Sebut Ada Sedikit Perbedaan pada Jalur Zonasi PPDB 2024
Kepala Dindik Jatim Tegaskan Tidak Ada Larangan Study Tour
"Kita data supaya sama semua pola menjadi tambahan penghasilan, yang berkaitan dengan penerimaan GTT/PTT," ujar Saiful Rachman usai menghadiri rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (14/3).
Saiful Rachman menyebut, penyelarasan pola penerimaan tambahan penghasilan bagi guru honorer sedang dilakukan pembahasan juknisnya. Dengan begitu diharapkan kedepan bisa menjadi solusi kesejahteraan GTT/PTT yang selama masih dianggap kurang layak.
Poin penting yang ada di dalam juknis adalah dana yang diturunkan Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 750 ribu per guru menjadi tambahan penghasilan, bukan masuk di dalam gaji. "Sebentar lagi selesai, tapi mungkin ada yang tertentu misalnya Surabaya GTT/PTT-nya sudah tinggi, ya tidak menjadi tambahan penghasilan," urainya.