Dinas Pendidikan Jatim Segera Susun Juknis Tambahan Penghasilan GTT/PTT
Editor: .
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 14 Maret 2019 22:52 WIB
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da'im mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dalam memperbaiki skema penyaluran penghasilan tambahan GTT/PTT. Ia berharap juknis tersebut dapat memperbaiki kesejahteraan guru honorer. Setidaknya mereka memperoleh penghasilan yang mendekati upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Dari yang sebelumnya hanya mendapat Rp 1 juta per bulan, bisa kalau seperti di kota Malang UMK Rp 2,4 juta, penghasilannya bisa Rp 1,750 juta," kata Suli.
Sekadar diketahui, APBD 2019 telah disepakati alokasi anggaran Rp 228 miliar untuk 21.754 orang GTT/PTT. Jumlah itu setara Rp 750 ribu per orang yang diberikan 14 kali dalam setahun. Rinciannya, gaji dua belas bulan ditambah gaji ke-13 yang diberikan saat lebaran, dan gaji ke-14 ketika tahun ajaran baru.
Suli meminta ketentuan itu dilaksanakan Dindik Jatim. Sehingga tambahan penghasilan yang semestinya bisa menambah kesejahteraan GTT/PTT. (mdr)