MA Vonis Bersalah Lakukan Malpraktik, Pak Dokter Ajukan PK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

MA Vonis Bersalah Lakukan Malpraktik, Pak Dokter Ajukan PK

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: dhany
Selasa, 14 Oktober 2014 13:55 WIB

dr Bambang dalam persidangan, kemarin. foto:dhanny/BANGSAONLINE

Menanggapi tudingan dr Bambang soal pelecehan, salah satu JPU, Mohamad Safir, menanggapinya dengan santai. "Yang butuh itu dia (dokter Bambang) atau kita (JPU). Sok ngatur. Dia yang butuh kok. Ya harus sabar. Tugas kita itu banyak, tidak hanya mengurusi sidang," kata JPU Mohamad Safir, usai sidang kepada BANGSAONLINE BIRO MADIUN

Untuk diketahui, perkara yang membawa dr Bambang ke pengadilan, berawal saat ia membedah pasiennya, yakni Yohanes Tri Handoko, warga Jalan Gegono Manis Blok G.5 Nomor 10-11 Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun, 25 Oktober 2007 silam.

Saat itu, Yohanes dibedah oleh dokter Bambang di sebuah rumah sakit yang ada di Jalan Pahlawan Kota Madiun, karena saat didiagnosa diduga menderita sakit kanker usus. Namun usai dibedah oleh dokter Bambang, kondisi Yohanes tidak membaik. Tapi justru tambah parah. Kemudian oleh keluarganya dilarikan ke sebuah rumah sakit yang ada di Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata usus Yohanes mengeluarkan nanah karena ada benang jahitan yang tertinggal. Karena itu, kemudian Yohanes kembali menjalani pembedahan pada tanggal 4 Nopember 2007. Namun takdir berkata lain. Meski tim dokter di sebuah rumah sakit di Surabaya sudah berusaha semaksimal mungkin, Yohanes akhirnya meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2008.

Atas meninggalnya Yohanes, kemudian istrinya, Maria Debora Asmawati, melaporkan dokter Bambang ke Polres Madiun Kota. Oleh penyidik, dokter Bambang dijerat dengan pasal 76 dan 79 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hingga pada akhirnya, perkara dokter Bambang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Safir dan Suhardono, menuntut dokter Bambang dengan pidana denda sebesar Rp.100 juta. Namun dalam sidang dengan agenda vonis pada tanggal 6 Oktober 2013, majelis hakim menjatuhkan putusan Onslag (ada perbuatan namun bukan merupakan tindak pidana) terhadap dokter Bambang atau lepas dari segala tuntutan JPU.

Tak puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, kemudian JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA dengan Nomor 1110 K/PIDSUS/2012 tertanggal 30 Oktober 2013, majelis hakim MA yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota masing-masing Hakim Agung Surya Jaya dan Hakim Agung Andi Samsan Nganro, memvonis bersalah dokter Bambang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

Pertimbangan vonis kasasi ini, karena dokter Bambang dianggap bersalah melanggar pasal 76 dan 79 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Yakni tidak mempunyai izin praktik di rumah sakit di mana Yohanes dibedah, hanya sebagai dokter tamu dan tiga orang yang membantu melakukan pembendahan, yakni Ismardianto, Sudarsono dan Sunar, bukan dokter ahli. Tapi hanya lulusan Ahli Madya Kesehtatan/DIII.

Atas putusan kasasi ini, kemudian pada tanggal 15 September 2014 lalu, dokter Bambang mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Yang menjadi dasar untuk mengajukan PK, di antaranya yakni karena MA dianggap kilaf dalam menghukum dirinya dan ada novum (bukti baru) berupa rekam medis milik Yohanes

 

 Tag:   Malpraktik

Berita Terkait

Bangsaonline Video