Belum Ada Aturan Soal Kenaikan Tarif Angkutan Jelang Lebaran
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Sabtu, 18 Mei 2019 12:18 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Hingga detik ini pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait kenaikan tarif angkutan menjelang lebaran 1.440 H. Hal ini disampaikan oleh Kasie Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan, Agus Winarno.
"Kami rasa tidak akan ada kenaikan (tarif angkutan, Red). Apalagi sampai saat ini belum ada petunjuk aturan," kata Agus, Sabtu (18/5).
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pemudik Lakukan Karantina Mandiri
Larangan Mudik, Sejumlah Penumpang Sikapi dengan Naik Bus Pariwisata
Dishub Bantah Pemberitaan Media: Warga Pacitan yang Pulang Kampung Masih Landai
Dishub Pacitan Wajibkan CTPS Bagi Masyarakat yang Keluar Masuk Terminal
Seandainya terjadi kenaikan tarif, Agus menegaskan maksimal tak lebih dari 5 persen. Itu pun sangat berat kalau harus diterapkan. "Soal tarif yang diatur hanya angkutan umum ekonomi, seperti angkodes," jelas dia.
Sementara untuk tarif angkutan bus kelas eksekutif, Agus menegaskan diatur sesuai kesepakatan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa. "Jadi untuk bus eksekutif memang tidak diatur mengenai tarif. Hanya kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa," tandasnya. (yun/rev)