Tim Gabungan Sikat 153 Botol Miras di Toko Leo Borobudur Malang
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Iwan Irawan
Jumat, 24 Mei 2019 10:27 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim operasi gabungan mengamankan ratusan botol miras dari Toko Leo Borobudur milik Leo Candra Wijaya, Kamis (23/5) malam.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kantor Bea Cukai Malang, POM AD, TNI, Polri, dan Kesbangpol Kota Malang itu mengamankan berbagai miras jenis golongan miras A dan B serta C berbagai merek.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang
Satpol PP Kota Malang Segel 2 Hotel di Tlogomas yang Digunakan Tempat Prostitusi Online
Eksekusi PKL di Area Parkir Stadion Gajayana Berlangsung Tegang, Pengelola Menolak Digusur
Pandemi, Peredaran Barang Ilegal Kena Cukai di Malang Meningkat
Operasi dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM. Ia menjelaskan, giat operasi gabungan malam dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Malang.
"SE itu berisikan larangan peredaran miras, bukanya karaoke, kafe menjual miras, panti pijat selama bulan Ramadan. Termasuk pemantauan dan penertiban pasangan bukan suami istri sah, yang berada di hotel," ujar Kasatpol PP.
Malam itu, tim memantau lima titik. Pertama, di Hotel 101 Jalan Cipto Klojen, karaoke Twenty one di Jalan Panji Suroso, serta karaoke Warna di Jalan A. Yani. Ketiganya nihil temuan pelanggaran di lokasi, karena ada yang tutup, dan satunya lagi renovasi.
Namun, tim gabungan berhasil mengamankan dan menindak di dua titik, antara lain toko Leo Borobudur Blimbing dan Kafe At Klojen. Toko Leo Borobudur diproses pihak Kantor Bea Cukai karena terkait kepabeanan. Miras yang dijual termasuk kategori NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai).
"Satpol PP hanya melakukan penindakan perizinannya dari sisi pelanggaran Perda," tambah dia yang menjelaskan jika operasi melibatkan 50 personel.