Tim Gabungan Sikat 153 Botol Miras di Toko Leo Borobudur Malang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tim Gabungan Sikat 153 Botol Miras di Toko Leo Borobudur Malang

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Iwan Irawan
Jumat, 24 Mei 2019 10:27 WIB

Kasatpol PP Kota Malang Priyadi saat mengecek miras di Kafe At Klojen, Kamis (23/05). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

Kepala seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawaan Pelayanan Bea Cukai Malang tipe Madya Arif Hartono menyampaikan, Bea Cukai telah menyegel satu tempat miras yang ada di Toko Leo Borobudur milik Leo Candra Wijaya. Toko tersebut belum mengantongi izin kebapeanan karena miras yang dijual katagori NPPBKC.

"Segel ini bisa dibuka setelah pihak toko menyelesaikan perizinannya di kantor Bea Cukai Malang. Apabila sudah diselesaikan dan sanksi denda administrasi sebesar Rp 20 juta dibayar, baru mirasnya dikembalikan kepada produsennya," imbuh dia.

Sedangkan untuk kafe At di Klojen yang juga menjual miras golongan A, B serta C dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Kedua pengusaha miras tersebut, dikenai pasal 14 UU 39 tahun 2007 tentang kepabeanan, minuman kategori NPPBKC.

Di sisi lain, pemilik toko Leo Borobudur Leo Candra Wijaya mengaku belum pernah mendapatkan informasi ataupun surat edarannya larangan menjual miras selama berlangsungnya bulan Ramadan.

"Tahun kemarin sempat memiliki SE itu, tapi tahun ini tidak diberikan surat edaran wali kotanya," ujarnya. Dia mengaku sudah sejak tahun 1974 berjualan miras, namun baru tahun ini tidak mendapatkan sosialisasi SE-nya.

Demikian halnya Y, Manajer operasional di Kafe At menyampaikan jika perizinan kafe tengah dibawa pemiliknya. Sedangkan terkait miras, dia mengaku hanya melayani di luar bulan suci Ramadan.

"Terkait penertiban malam ini, kami akan menyampaikan ke pemilik. Hal lainnya belum bisa berkomentar panjang lebar. Jika dianggap belum ada izinnya, kami akan segera melengkapinya," pungkas dia. (iwa/thu/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video