Polda Jatim Gerebek Gudang Penyimpanan Baby Lobster, Hendak Dikirim ke Luar Negeri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 31 Mei 2019 21:22 WIB
"Sebenarnya sudah lama kami pantau pergerakannya," katanya.
Lebih lanjut, Barung mengatakan puluhan ribu Baby Lobster tersebut diperoleh dari beberapa pengepul yang ada di Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Rencananya, baby lobster itu bakal diselundupkan ke beberapa negara seperti Vietnam, Thailand, dan Singapore. "Di tempat ini hanya sebagai transit saja sebelum dilempar ke luar negeri," terangnya.
Sementara itu, Kepala BKIPM I Surabaya Muhlin mengatakan bahwa larangan penangkapan dan atau pengeluaran kepiting, lobster, dan rajungan sudah tertera pada peraturan menteri KKP No. 56 Tahun 2016 larangan. Diketahui jika dihitung, puluhan ribu lobster itu bernilai sekitar Rp 5,4 miliar.
"Yang boleh ditangkap lobster yang tidak bertelur dan bobot di atas 200 gram. Kalau ini tadi kan jelas masih berukuran nol sekian gram, berarti tidak boleh. Kemudian memang dilarang menangkap untuk dibudidaya," pungkas Muhlin. (cat/rev)